Eks Tahanan KPK Ngaku Tak Diizinkan Salat Jumat Gegara Belum Setor Uang Pungli

iNews.id
Eks Tahanan KPK Ngaku Tak Diizinkan Salat Jumat Gegara Belum Setor Uang Pungli

Dari jumlah tersebut, dalam surat dakwaan, disebutkan Deden Rochendi menerima Rp399,5 juta, Hengki menerima Rp692,8, Ristanta menerima Rp137 juta, Eri Angga Permana menerima Rp100,3 juta.

 

Kemudian Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Aris sejumlah Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Muhammad Abduh Rp94,5 juta, Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135,5 juta.

 

Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322 juta, Achmad Fauzi menerima Rp19 juta, Agung Nugroho menerima Rp91 juta dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29 juta.

 

Atas perbuatannya, para ke-15 petugas rutan KPK itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network