JAKARTA, iNewsTuban.id - Eks tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dono Purwoko mengaku sempat tak diizinkan menunaikan ibadah salat Jumat semasa menghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Hal itu karena dirinya belum menyetor uang pungutan liar (pungli) kepada petugas rutan.
Pengakuan itu disampaikan Dono saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
Semula, jaksa bertanya ke Dono soal ada atau tidaknya ancaman saat dirinya belum membayar setoran bulanan. Dono mengaku tidak mendapat ancaman, namun dirinya dipersulit untuk menunaikan salat Jumat.
"Tidak, tidak pernah mengancam itu, tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya jumatan gak bisa," kata Dono.
Dia sempat menyampaikan protes kepada petugas yang menghalanginya. Akhirnya, dia diperbolehkan untuk salat Jumat.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait