SEMARANG, iNewsTuban.id – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dr. Yan Wisnu Prajoko buka suara soal investigasi dari Kemenkes yang menyebutkan ada pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) hingga puluhan juta rupiah saat bertugas di RSUP dr Kariadi dan berkuliah di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
dr. ARL sendiri meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 lalu di mana polisi menyebut ada dugaan perundungan yang jadi salah satu penyebab meninggalnya.
“Kami buka investigasi seluas-luasnya, dibuka aja. Kami berkomitmen bila ada pelaku disanksi seberat-beratnya. Dipalak itu berarti ada yang memalak, ada korban yang dipalak dan ada uang masuk ke kantongnya pemalak. Jadi ini dibuka saja, yang dipalak siapa saja, yang memalak siapa, berapa besaran uangnya dan itu kemana? Itu diungkap saja. Itu tidak akan kami tutupi dan kami komitmen,”tegas dr. Yan Wisnu di FK Undip, Kampus Tembalang, Kota Semarang, Senin (2/9/2024).
Pihaknya menyebut pemalakan dalam artian pungutan liar itu jika terbukti maka ada sanksi berat menanti bagi pelakunya.
“Pasti pelanggaran sanksi berat, itu pelanggaran etik dan akademik yang berat, silakan dibuka, kami pun berkomitmen yang sama,”ujarnya.
Diketahui, saat ini Kemenkes juga membekukan sementara PPDS Anestesi FK Undip termasuk teranyar memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan di RSUP dr Kariadi Semarang dalam rangka investigasi dan menghindari konflik kepentingan selama investigasi berlangsung.
Perihal ini, dr. Yan meminta wartawan menanyakan langsung ke pasien apa dampaknya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait