JAKARTA, iNewsTuban.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh pelaku teror saat kunjungan Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus pada 3-6 September 2024. Mereka menebarkan ancaman bom hingga membunuh Paus lewat media sosial
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Aswin memerinci tujuh orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS. Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 Antiteror, sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88 Antiteror.
"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT (Antiteror). Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT," sambungnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait