JAKARTA, iNewsTuban.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
Dia mengatakan, publik tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang untuk diklarifikasi. Proses permintaan keterangan itu tergantung pada keputusan KPK.
"Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja," tulis Mahfud dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan berstatus pejabat, maka perlu ada yang dikoreksi. Dia mengingatkan banyak koruptor terlacak setelah istri atau anaknya yang bukan pejabat diperiksa.
Mahfud lalu mencontohkan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, Rafael Alun yang berstatus pejabat negara terbukti melakukan korupsi usai sang anak, Mario Dandy Satriyo tepergok bergaya hedon dan flexing serta menganiaya orang lain.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait