JAKARTA, iNewsTuban.id - Pangkat Jenderal Bintang Lima tidak dapat diberikan secara sembarangan. Pangkat ini paling tinggi dalam kemiliteran.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1997, Pangkat Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan bangsa Indonesia. Saat ini, hanya tiga tokoh militer yang pernah diberi gelar Jenderal Bintang 5 atau Jenderal Besar.
Berikut 3 tokoh militer yang mendapatkan gelar Jenderal Bintang 5:
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait