JAKARTA, iNewsTuban.id - Artis cantik Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi hadir pukul 10.51 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat. Aktris 44 tahun tersebut mengenakan busana serba hitam saat hadir di ruang sidang.
Tak ada komentar apa pun dari Sandra ketika ditanya awak media yang juga hadir mengawal persidangan hari ini. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto, kemudian menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
"Saudara kenal sama Harvey Moeis?" tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Tentunya sebagai istri, Sandra Dewi mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang kepada Harvey selaku terdakwa yang juga dihadiri dalam sidang hari ini.
"Sangat kenal yang mulia, karena suami saya yang tercinta yang mulia," jawab Sandra Dewi.
Hakim lantas menanyakan JPU soal status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang akan bersaksi dalam persidangan. JPU menyebut hal ini menjadi permintaan khusus kepada hakim untuk menjadikan Sandra sebagai 1 dari 13 saksi yang mereka hadirkan.
"Mohon izin yang mulia untuk saksi yang didatangkan ada permintaan khusus, maka kami meminta tetap diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 tetap disumpah yang mulia," ujar JPU.
Hakim lalu menanyakan kemantapan istri Harvey untuk menjadi saksi hari ini. Tanpa ragu, Sandra Dewi menegaskan jika dirinya siap memberikan keterangan di atas sumpah.
"Saudara tetap mau jadi saksi di atas sumpah?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, saya bersedia disumpah," tutur Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana dia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan."
Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer Rp 2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut, PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait