Korupsi Miliaran Rupiah, Kepala Desa dan Pengurus HIPPA jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Tuban

Pipiet Wibawanto
Salah satu tersangka sambil tersenyum saat digiring dari Kejaksaan Negeri Tuban menuju Lapas Kelas II B Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id – R, EP, dan RW, yang diketahui sebagai Kepala Desa, Ketua, dan Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PADes Kedungsoko, dan saat ini sudah ditahan Kejaksaan Negeri Tuban.

Ketiga tersangka dinyatakan tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ke-tiganya diduga secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana desa selama kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2024.

 

 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Kejaksaan Negeri Tuban, total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka adalah mencapai Rp1.260.590.519.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan bahwa para tersangka secara melawan hukum tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan—yang telah berbadan hukum menjadi BUMDes—ke kas desa. 

Mereka juga tidak menyetorkan seluruh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama tiga tahun terakhir.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network