TUBAN, iNewsTuban.id - Ppetugas gabungan menggelar razia minuman keras di tempat hiburan malam Kabupaten Tuban, Jawa Timur, petugas mendapati puluhan minuman keras tanpa ijin di sebuah tempat hiburan malam.
Selanjutnya puluhan botol miras ini disita guna dijadikan barang bukti. Razia kali ini juga untuk mencipatakan rasa aman terutama jelang Pilkada serentak bulan depan.
Petugas gabungan Satpol PP Povinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, serta TNI-Polri menggelar razia minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam.
Petugas menyisir warung penjual miras serta tempat karaoke yang ada di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Saat di datangi petugas, tempat karaoke berkedok warung remang remang ini dalam kondisi sedang beropeerasi. Kedatangan petugas sempat membuat para pengunjung kaget. Petugas langsung meminta pengunjung agar berhenti sejenak.
Tak hanya memeriksa ijin usaha, petugas juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan. Satu persatu produk miras diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.
Dalam razia ini petugas mendapati sebuah toko dan tempat hiburan malam menjual beberapa jenis minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang lengkap.
Petugas berhasil mengamanankan 55 botol miras dari berbagai merk dan jenis dan satu KTP pemilik tempat karaoke illegal.
“hari ini razia gabungan dari satpol pp provinsi jatim, pol pp tuban, dan pol pp bojonegoro serta dari tni polri. titik yang kita sasar warung dan karaoke illegal yang menjual minuman keras. kita dapati hasil berupa minuman keras bir hitam sekitar 50an. harapanya operasi ini akan membuat masyarakat tidak mengulangi hal yang sama kembali. dari hasil tadi diselesaikan di wilayah masing-masing. bojonegoro diselesaikan bojonegoro tuban diselesaikan polres tuban,” ujar Suharno, Kasi Kerjasama Satpol PP Propinsi Jawa Timur.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tuban. Sementara pemilik tempat karaoke dipanggil untuk diberi pembinaan, agar segera mengurus izin tempat hiburan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait