Manajemen MRT Jakarta Evaluasi, Usai Viral Olahraga Pound Fit di Stasiun Ramai Dikritik

Muhammad Refi Sandi
Video yang menampilkan sejumlah orang berolahraga pound fit di area stasiun MRT Jakarta viral di media sosial. Kegiatan itu dikritik karena dianggap mengganggu. (Foto: @roulihutahaean/X)

JAKARTA, iNewsTuban.id - Video yang menampilkan sejumlah orang berolahraga pound fit di area stasiun MRT Jakarta viral di media sosial. Kegiatan itu dikritik karena dianggap mengganggu penumpang.

 

Dalam video yang diunggah akun X @roulihutahaean, tampak sekelompok orang sedang melakukan pound fit. Suara hentakan stik yang keras hingga teriakan di ruangan tertutup tersebut memicu berbagai reaksi dari netizen.

 

"Gue rasa MRT nggak bijak ya, ijinin orang-orang ini olahraga SEBERISIK ini di indoor," tulis @roulihutahaean dalam keterangan unggahan pada Senin (21/10/2024).

 

Dalam video terlihat dua petugas keamanan berjaga di sekitar para peserta yang berolahraga. Suara stik dan teriakan peserta pun memenuhi ruang bawah tanah tersebut.

 

gue rasa MRT gak bijak ya, ijinin wan kawan ini olahraga SEBERISIK ini di indoor. haha pic.twitter.com/HrCjXR0QYB

 

— lilu (@roulihutahaean) October 21, 2024

Setelah ditelusuri, kegiatan pound fit tersebut berlangsung di Stasiun MRT Bundaran HI pada Jumat (18/10/2024) pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.

 

Respons Manajemen MRT Jakarta

 

Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan pihaknya akan mengevaluasi dan menghentikan kegiatan pound fit tersebut.

 

"Sehingga kualitas dan peningkatan layanan tetap diutamakan serta tidak mengganggu kenyamanan maupun keamanan masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta. Sampai hasil evaluasi selesai, kegiatan olahraga pound fit di stasiun akan dihentikan," kata Tomo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).

 

Tomo menambahkan, MRT Jakarta berterima kasih atas atensi dan saran dari publik atas kegiatan pound fit tersebut.

 

"Pada prinsipnya, MRT Jakarta mendukung pelaksanaan kegiatan masyarakat di ruang publik, baik dalam bentuk aktivitas komunitas, entertainment, kesehatan, edukasi, dan lainnya sepanjang tidak melanggar peraturan dan norma yang berlaku," ucapnya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network