"Pelaku melancarkan aksi bejat di kediamannya di pondok pesantren. Aksi ini terjadi selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun sejak 2022 hingga 2024," katanya.
Modusnya pelaku dengan memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Tanpa curiga, para korban masuk ke dalam kamar lalu dicabuli.
"Usai mengerjakan sesuatu sesuai yang diperintahkan, pelaku langsung melakukan aksi tidak senonohnya," kata Imam.
Menurutnya, para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku pimpinan ponpes mereka. Korban menuruti saja kehendak pelaku saat berbuat bejat. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait