Pemdes Mlangi Lakukan Pengerusakan Pagar Rumah Warga, Penerapan Pasal 170 KUHP Sudah Tepat dan Benar
TUBAN, iNewsTuban.id - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban dalam menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap perkara pengerusakan pagar rumah Suwarti dan Ali Mudrik warga Mlangi yg diduga dilakukan oleh Kades Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali dan Kasun Kadutan Hadi Mahmud telah tepat dan benar menurut hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat hukum pelapor, Nur Aziz kepada awak media usai penasehat hukum terlapor, menilai jika penetapan pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap terlapor perlu kajian ulang.
Aziz menjelaskan, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ditambahkannya, dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.
"Tidak benar Terlapor telah meminta izin kepada Pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak anak menantu yang mengizinkan itu tidak mewakili Pelapor sebagai pemilik tanah dan pagar yang dibongkar, karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya bukan termasuk tanah jalan desa, apalagi pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar didesak bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar, ada bukti videonya," jelas Aziz yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban itu.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait