Pemdes Mlangi Lakukan Pengerusakan Pagar Rumah Warga, Penerapan Pasal 170 KUHP Sudah Tepat dan Benar
“Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa perkara pengrusakan pagar tersebut saat ini sudah naik ke penyidikan.
"Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya," jelas Kasat Reskrim.
Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait