Tembak Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

iNews.id
AKP Dadang Iskandar Dipecat Kasus Polisi Tembak Polisi

JAKARTA, iNewsTuban.id - AKP Dadang Iskandar yang menembak rekannya hingga tewas di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat dipecat dari Polri. Dadang kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mabes Polri Jakarta, Selasa (26/11/2024). Dalam putusan sidang etik, Dadang Iskandar dinyatakan dipecat dari Polri secara tidak hormat atau PTDH.

Dadang Iskandar yang menembak rekannya hingga tewas AKP Ryanto Ulil Anshar atau Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar ditahan dan menjalani proses hukum.

"Anggota Komisi Kombes Pol Hardyono telah melaksanakan kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi dengan lima saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 saksi hadir secara virtual," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024). 

Pada pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib lancar serta tidak ada kendala suatu apa pun. Sementara untuk motif saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga prosesnya sedang berjalan.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network