Viral di Medsos Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Jadi Sorotan Tugas Utusan Khusus Presiden

Rizky Agustian
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

Kemudian Pasal 18 ayat (3) menerangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Gaji Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah setingkat menteri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal itu.

Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network