Selain itu, program prioritas Presiden nomor 14 yaitu melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif, karakteristik, mandiri lainnya.
R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada para Jaksa Pengacara Negara. "Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan," ungkap R. Narendra Jatna.
Lebih lanjut R. Narendra Jatna menekankan pentingnya pemahaman fiduciary duty, yakni prinsip melaksanakan kepercayaan untuk mengurus perseroan dengan iktikad baik, termasuk prinsip duty of skill and care, yakni prinsip mengedepankan kecakapan dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar R. Narendra Jatna.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama bidang konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait