“Mereka membawaku ke ruangan kecil, kemudian dia meminta uang kepadaku,” katanya.
Kahumas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Propam, termasuk barang bukti sudah diamankan. "Kalau terbukti bersalah pasti kita tindaklanjuti. Itu pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya masih mendalami apa motivasi oknum tersebut meminta uang. Dugaan awal ada kesalahan dari petugas.
Anggota polisi berinisial S dan SB kini diperiksa Propam Polresta Denpasar atas dugaan pungli. Keduanya mengaku menerima uang.
Kedua oknum tersebut terindikasi melanggar kode etik profesi Polri dan terancam sanksi demosi hingga PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait