Korban mengalami luka terbuka di bagian leher sebelah kanan dan segera di larikan ke RSUD Dr. R. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.
“adapun dari pelaku sendiri berinisial IS (29) alamat kecamatan palang, kabupaten tuban. adapun kronologi kejadian bahwa korban ini memang di pancing kerumah pelaku ini kemudian saat korban sampai dirumah pelaku langsung ditusuk oleh sebilah pedang, setelah dilakukan penusukan di daerah perut korban ini juga langsung ditebas lehernya yang mengakibatkan luka terbuka pada korban. untuk korban ini kalo berdasarkan saksi sementara, padahal awalnya istri dari pelaku ini merupakan nasabah dari bank plecit. korban ini merupakan karyawan pada bank pelcit. mofitnya bahwa korban sebelumnya ada menghubungi istri dari pelaku kaitanya dengan mengajak berhubungan diluar,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pedang, yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait