Apa boleh buat, dia pun harus menempuh "tour de Lumajang" versi darat—mendorong motor sejauh 15 kilometer. Mungkin dia berpikir ini sekalian program diet, tapi kenyataan berkata lain. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah, lengkap dengan barang bukti motor yang masih utuh.
Hukuman Gagal Kabur
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait