Dasar Maling Apes, Curi Motor Tuntun Motor Sambil Jalan 15 Km, Ketangkap Pula

Yayan Nugroho
Pelaku curanmor di RS di Lumajang saat rekonstruksi oleh Polres Lumajang. Foto: Yayan Nugroho

Apa boleh buat, dia pun harus menempuh "tour de Lumajang" versi darat—mendorong motor sejauh 15 kilometer. Mungkin dia berpikir ini sekalian program diet, tapi kenyataan berkata lain. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah, lengkap dengan barang bukti motor yang masih utuh.

Hukuman Gagal Kabur

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network