Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Saat ini kasusnya sudah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng dan Propam Polda Jateng.
Bahkan polisi juga telah melakukan ekshumasi jenazah bayi berusia 2 bulan tersebut yang diduga tewas akibat dicekik.
“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Brigadir AK terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait