JAKARTA, iNewsTuban.id - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2025). Fajar dianggap melanggar kode etik berat dan terancam dipecat.
"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Dia mengatakan pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tutur Agus.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait