JAKARTA, iNewsTuban.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata sudah lama berbuat asusila. Bukan hanya di satu hotel, tetapi juga di beberapa tempat lain.
Hal itu diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Anam turut menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar.
"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, (ternyata) itu lebih dari satu. Yang kedua, jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," kata Anam, dikutip Selasa (18/3/2025).
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Termasuk apakah semua korban merupakan anak di bawah umur atau dewasa.
Saat ini yang sudah terungkap ada empat korban. Tiga di antaranya anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. Sementara satu lainnya berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
"Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang," kata Anam.
Selain itu, Fajar sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, perwira menengah Polri itu tersandung kasus narkoba lebih lama dari tindak asusila.
"Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang," ujar Anam.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia resmi memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Hal itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).
"Diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait