JAKARTA, iNewsTuban.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Tiga pasal dalam RUU TNI menjadi fokus pembahasan, yaitu pasal 17 mengenai cakupan tugas pokok, pasal 47 tentang penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, serta pasal 53 terkait masa dinas prajurit.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengadakan rapat kerja tingkat I bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025, untuk membahas revisi UU TNI. Seluruh fraksi sepakat membawa revisi ini ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (20/3).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait