Ternyata Sudah Beraksi Selama 2 Tahun, Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat

erfan erlin
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat sebagai dosen usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Meski demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah kewenangan kementerian. Untuk itu, UGM terus berkoordinasi intensif guna mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.

“Tugas kami sekarang fokus pada disiplin kepegawaian. Tapi yang terpenting, kami terus mendampingi dan melindungi para korban,” ujar Andi.

UGM Komitmen Jaga Ruang Aman Kampus

UGM menyatakan komitmennya untuk menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah merumuskan kebijakan pencegahan kekerasan seksual dan memperkuatnya lewat peluncuran Health Promoting University (HPU) tahun 2019 serta membentuk Satgas PPKS UGM sejak 3 September 2022 sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual selalu mengedepankan prinsip keadilan gender serta pemulihan bagi korban,” tulis UGM dalam keterangan resminya.

Selain menjatuhan sanksi, pendampingan korban juga dilakukan secara berkelanjutan oleh Satgas PPKS. UGM menegaskan berbagai kebijakan, sosialisasi dan mekanisme penanganan akan terus diperkuat untuk menjamin kampus sebagai ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

 


Guru besar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta dipecat usai diduga terlibat kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: iNews/Heru Trijoko)


Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network