Ternyata Sudah Beraksi Selama 2 Tahun, Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat

erfan erlin
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat sebagai dosen usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNewsTuban.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan Prof Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi. Pelaku kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi selama 2 tahun ini telah diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen (pemecatan).

Selain itu, UGM kini sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, UGM segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI). 

 


Guru besar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta dipecat usai diduga terlibat kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

 

“Dalam satu dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan pembentukan tim pemeriksa. Tim ini terdiri atas tiga unsur, yaitu atasan langsung, bidang SDM dan pengawasan internal,” ujar Andi di UGM, Selasa (8/4/2025).

Andi menegaskan pemeriksaan ini fokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.

“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” katanya.

Kendati demikian secara institusi, UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024 atau selama kurun 2 tahun. 

Laporan awal diterima pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.

Komite pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 serta melanggar kode etik dosen.

Rektor kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap sebagai dosen.

Meski demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah kewenangan kementerian. Untuk itu, UGM terus berkoordinasi intensif guna mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.

“Tugas kami sekarang fokus pada disiplin kepegawaian. Tapi yang terpenting, kami terus mendampingi dan melindungi para korban,” ujar Andi.

UGM Komitmen Jaga Ruang Aman Kampus

UGM menyatakan komitmennya untuk menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah merumuskan kebijakan pencegahan kekerasan seksual dan memperkuatnya lewat peluncuran Health Promoting University (HPU) tahun 2019 serta membentuk Satgas PPKS UGM sejak 3 September 2022 sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual selalu mengedepankan prinsip keadilan gender serta pemulihan bagi korban,” tulis UGM dalam keterangan resminya.

Selain menjatuhan sanksi, pendampingan korban juga dilakukan secara berkelanjutan oleh Satgas PPKS. UGM menegaskan berbagai kebijakan, sosialisasi dan mekanisme penanganan akan terus diperkuat untuk menjamin kampus sebagai ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

 


Guru besar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta dipecat usai diduga terlibat kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: iNews/Heru Trijoko)


Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network