Mahasiswa Terduga Pemerkosa Mahasiswi UB saat Mabuk Miras, Dikeluarkan dari UIN Malang

Avirista Midaada
UIN Malang mengeluarkan mahasiswa terduga pemerkosa mahasiswi UB saat mabuk. (Foto: iNews)

MALANG, iNewsTuban.id - Terduga pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial IPF dikeluarkan dari kampung Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Mahasiswa Semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang itu dikeluarkan berdasarkan putusan Rektor UIN Malang Prof Zainuddin.

Pada surat keputusan Nomor 684 Tahun 2025 Rektor UIN Malang memutuskan memberhentikan tidak hormat Ilham Prada Firmansyah, tertanggal 14 April 2025. Keputusan itu didasari pada dugaan pelanggaran pidana asusila yang disangkakan ke pelaku.

"Kami telah menetapkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UIN Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah," kata Prof Nazaruddin, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, kata dia, Ilham dinilai melanggar kode etik mahasiswa sebagaimana tercantum pada Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Ilham juga dijatuhi sanksi berat kepada mahasiswa dalam Diktum Kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network