TUBAN, iNewsTuban.id - Informasi yang diterima LBH KP.Ronggolawe dari jaringan media tentang kasus kriminal inses terjadi di Kabupaten Tuban menimpa anak usia 15 tahun di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya melakukan pemerkosaan terungkap pada tanggal 2 Maret 2025. Kekerasan tersebut terjadi sejak tahun 2024 hingga maret 2025 setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada kakek dan neneknya.
Ibu korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual pada tanggal 06 Maret 2025 ke UPPA Polres Tuban. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/37/III/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM pada tanggal 06 Maret 2025, Penyidik menetapkan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Jo, Pasal 76 (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat tim dari LBH KP.Ronggolawe mengkonfirmasi ibu korban melalui Telp. mengatakan, Polres Tuban belum menangkap pelaku, sehingga melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Sementara, pada Pasal 1 angka 20 KUHAP mengatur tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Tujuan dari dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yaitu untuk kepentingan penyidikan yang paling lama dilakukan dalam 1x24 jam. Namun, faktanya sampai rilis ini diterbitkan, Polres Tuban belum menginformasikan menangkap pelaku.
“jangan salahkan kami dan juga publik mempertanyakan keseriusan kinerja Polres Tuban dalam menangani, melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi korban, terutama korbannya adalah anak,” ucap Suwarti, pengacara dari LBH KP.Ronggolawe kepada awak media.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait