“sebenarnya dari data yang kami miliki, kasus bapak kandung melakukan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Tuban bukanlah yang pertama, pada Tahun 2006 pernah terjadi sampai korban hamil. Ketika kasusnya dilaporkan Polres langsung melakukan penangkapan pelaku dengan menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak. Seharusnya fenomena seperti ini Polres Tuban bisa lebih berbenah lebih baik lagi dalam memberikan layanan kepastian hukum kepada Masyarakat,” imbuhnya.
“namun, kami masih sangat menyayangkan dasar hukum yang digunakan oleh Penyidik UPPA Polres Tuban tidak menyertakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada Pasal 4 ayat (2) poin c “Pencabulan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Pada pasal 25 berbunyi “Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Seharusnya dengan adanya UU TPKS lebih memudahkan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual dan tidaklah mungkin Polres mengalami kesulitan melakukan penangkapan pelaku warga miskin.
Jangan sampai hanya satu kasus tersebut Polres Tuban menciderai citra baiknya yang pernah mendapat penghargaan “Kapolres Peduli Anak dari Komnas Perlindungan, Penghargaan atas kinerja dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dari KORNAS Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC-PPAI)” juga memiliki Tim SATGAS PPA dan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagai Kabupaten Layak Anak dengan Predikat Nindya pada tahun 2023. Selain itu juga dapat memupuskan harapan Bupati Tuban untuk mendapatkan Predikat KLA Utama yang ditargetkan pada tahun 2025.
Upaya dari Tim LBH KP.Ronggolawe juga melakukan komunikasi dengan Kepala Desa setempat melalui sambungan telpon seluler yang fokus pada menjelaskan alur layanan dan bantuan yang akan kami berikan, namun kepala desa hanya menjelaskan jika pelaku sampai saat ini belum ditangkap dan belum ada kepastian dari Polres serta akan berupaya mengajak ke kantor LBH KP.Ronggolawe, namun sampai saat ini masih dalam tahap konfirmasi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait