JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat serta menghambat masuknya investasi. Satgas ini dibentuk sebagai upaya menjaga stabilitas nasional dan menegakkan kepastian hukum.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Budi, kehadiran stabilitas keamanan dan kepastian hukum sangat penting demi mendukung kelancaran investasi dan aktivitas usaha, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa negara tidak akan membiarkan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan kestabilan sosial.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait