Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui.
“Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Bambang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana dan menyerahkan proses hukumnya ke polisi.
“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas," ucapnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait