“Saya berharap kepada majelis hakim untuk pentingnya menerapkan asas ultimum remedium atau sanksi pidana dijadikan sebagai upaya terakhir kepada salah satu pengusaha mikro ini,” kata Maman.
Dia menegaskan, kehadirannya di pengadilan tidak berkaitan dengan pihak yang bersengketa, melainkan sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan.
Maman hadir dalam sidang tersebut sekaligus bentuk komitmen pemerintah terhadap kemajuan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait