Tanpa pikir Panjang, para pelaku mengejar korban dan menghentikan mereka secara paksa. Tak ada ampun, ketiganya langsung di hujani pukulan dan tendangan di tengah jalan, disaksikan warga yang tak sempat melerai.
Korban berjumlah tiga orang yakni REP (19) FM (21) dan NA (21) seluruhnya warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ketiganya mengalami luka memar di mata, kepala dan dahi akibat serangan brutal para pelaku.
Kepolisian bergerak cepat. Enam pelaku berhasil diamankan, lima diantaranya warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yakni DBP (23), MMH (28), AAI (19), MFN (20), dan ABA (21) serta satu pelaku lainnya ASA (19)/ merupakan warga Kabupaten Tuban.
“jadi kronologinya sebagaimana pada video yang beredar bahwa memang terjadi tindak pidana penggeroyokan terhadap korban. jadi kronologi kejadian adalah menurut penuturan para pelaku ini memang resah melihat korban ini sedang berjalan dijalan dengan cara tidak pakai baju kemudian melakukan teriak teriak dengan sehingga pelaku tersulut emosinya ditambahkan lagi para pelaku sedang dalam keadaan pengaruh akohol atau miras jadi pada akhirnya terjadi penggeroyokan seperti yang di video. para pelaku ini ada 6 orang sebagian besar tinggal di kecamatan lamongan, jadi 5 orang asal lamongan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kini ke enam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka di jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait