Oknum Perangkat Desa Penidon Diperiksa Satreskrim Polres Tuban, Kuasa Hukum Minta Tetapkan Tersangka

Pipiet Wibawanto
Suning warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang saat melaporkan KC oknum perangkat desanya di Mapolres Tuban saat didampingi kuasa hukumnya Nur Aziz SH MH.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terlapor sendiri pihak kepolisian belum menentukan kapan ada penetapan tersangka. Termasuk belum menjelaskan detail apakah nanti ada langkah mediasi antara pelapor dan terlapor.

Diketahui, sebelumnya Suning (56) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terpaksa melaporkan perangkat desanya KC (49) ke polisi lantaran diduga telah menyerobot tanah dan mengancam diri serta keluarganya.

 

 

Perlakukan intimidasi disertai ancaman itu terkait keberadaan tanah sawah yang dibeli pada 2006 silam. Sikap arogansi tersebut dikeluarkan terlapor KC kepada suami Suning yaitu Sukoyo saat hendak ke sawah memberikan makan ikan pada 7 April 2025 lalu. Namun, yang terjadi Sukoyo malah dihadang oleh KC dan kemudian merebut serta membuang pakan ikan secara paksa. 

Disisi lain, sejak berita ini diturunkan awak media sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari KC oknum Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network