LAMONGAN, INews.id - Sebelumnya, AN (25) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena menjual minyak goreng oplosan kepada seorang pedagang tahu bernama Siti Fatimah (57) di Pasar Agrobisnis, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan pada Selasa (8/3/2022), lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus penipuan minyak goreng palsu tersebut bermula dari laporan pedagang tahu bernama Siti Fatimah warga Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro di Mapolsek Babat pada (10/3/2022) silam. Pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman camera CCTV yang dipasang di Pasar Agrobisnis Babat.
Pelaku Penipu penjual Minyak Goreng Palsu.
"Kasus ini juga sempat viral di media sosial lantaran korban tertipu minyak goreng palsu 4 jerigen senilai Rp1,7 juta. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV," ujar Miko, Selasa (29/3/2022).
Miko melanjutkan, pelaku AN mengaku jika dirinya hanya disuruh menjual minyak oleh pelaku AC yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Pelaku AC mempunyai peranan mengoplos minyak goreng tersebut kemudian menyuruh AN menjualnya ke pedagang.
"Modusnya para pelaku ini menawarkan minyak goreng curah ke pedagang di pasar dengan mengunakan sampel minyak ya g baik. Tapi pada saat di kirim minyak tersebut dioplos dengan air," ujarnya.
Untuk satu jerigen plastik isi 30 liter, pelaku memberikan satu liter minyak goreng asli kemudian sisanya diisi 29 liter air. Pelaku tak hanya beraksi di satu tempat saja. Namun telah menjual minyak goreng oplosan tersebut di Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame Kecamatan Sukorame, Pasar Centini Kecamatan Laren, Pasar Kranji Kecamatan Paciran dan kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang.
"Pelaku AN ini juga mengaku mendapat upah sebesar 100 ribu dari pelaku untuk sekali antar minyak goreng palsu kepada korban," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait