Kemenko Polhukam: Dana Rp957 Miliar Menguap, 571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai Main Judol
"Setelah kami cocokkan NIK-nya, ditemukan penerima bansos yang juga menjadi pemain judol. Bahkan ada yang terkait tindak pidana korupsi dan lebih dari 100 NIK terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme," ungkap Ivan.
Sebagai respons atas melonjaknya kasus judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam Budi Gunawan. Sejauh ini, ratusan ribu situs judol telah diblokir, dan sejumlah pegawai pemerintah, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Meski begitu, praktik judi online masih marak dan sulit diberantas sepenuhnya. Banyak platform terus bermunculan dengan modus dan sistem pembayaran yang semakin canggih.
Perlu diketahui, kasus ini membuka tabir kelam betapa rentannya sistem distribusi bansos terhadap penyalahgunaan. Pemerintah diharapkan tidak hanya menindak, tapi juga memperkuat sistem verifikasi, pengawasan, dan literasi digital bagi masyarakat penerima bansos agar bantuan negara benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan justru memperkaya industri kejahatan digital.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait