Mantan anggota dewan tiga periode ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi jika oknum tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.
“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan. Saya menduga pelaku seorang predator kelamin,” ungkapnya.
Selain mengupayakan penyelesaian melalui jalur pemerintahan, Cecep berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkannya dengan kuasa hukumnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, iNewsBekasi mencoba mengkonfirmasi kasus perselingkuhan ini dan belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bekasi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait