Namun, keluarga Arya Daru menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap penyebab kematian Arya. Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Anis Hidayah menegaskan bahwa penanganan kasus kematian ADP oleh aparat penegak hukum akan dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia serta proses hukum yang adil (due process of law).
Pernyataan Komnas HAM ini merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, serta Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).
"Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangannya dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah melakukan langkah-langkah," terang Anis dalam keterangannya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait