Disisi lain, Perwakilan FKUB Kabupaten Tuban, KH Masduki menjelaskan, sebelumnya ada pertemuan lintas sektor pada 13 Juni 2025 yang dihadiri oleh Kejari, Kesbangpol, Kodim, FKUB dan Forkopimda. Hasil dari pertemuan tersebut antara lain umat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang.
Lalu, urusan internal diserahkan kepada umat dan penyelesaian konflik didasarkan pada AD/ART. Selanjutnya, para pihak yang berkonflik mencari kesepakatan supaya terjadi kerukunan melalui musyawarah berdasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kebersamaan.
"Keberadaan klenteng memberikan citra bagus terhadap Kabupaten Tuban sebagai wilayah yang memiliki indeks kerukunan umat beragama tertinggi di tingkat nasional," tutur Kiyai Masduki.
Ia berharap, konflik segera diselesaikan agar umat bisa beribadah dengan tenang. Tentu konflik ini sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah diinternal umat. Pada prinsipnya harus menjalankan rekomendasi hasil pertemuan dan saling menjaga kerukunan beragama.
"Diselesaikan diinternal umat lebih penting," tegasnya.
Kabag Hukum Pemkab Tuban, Cyta Sorjawijati menerangkan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam memfasilitasi kerukunan umat beragama. Hal itu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Selain itu, sesuai Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
"Hal ini tercantum dalam BAB VI Penyelesaian Perselisihan Pasal 21 Ayat (1). Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Dan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama," urainya.
Sementara itu, Direktur LBH KP.Ronggolawe, Nunuk Fauziyah menyatakan, beberapa bulan lalu pihaknya telah mendengar konflik internal umat Buddha, Tao dan Konghucu yang beribadah di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Pemicunya diduga ada keterlibatan orang luar yang bukan umat telah ikut serta terlibat, tapi penyelesainnya melalui jalur hukum.
"Dari situlah akhirnya kami bersedia membuka ruang diskusi dengan seluruh umat yang statusnya sebagai Tergugat. Melalui pertimbangan tiga subtansi LBH KP.Ronggolawe memutuskan untuk memberikan penguatan identitas keagamaan," kata Nunuk sapaan akrabnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait