Diharapkan, bukan memberikan jalan solusi penyelesaian konflik ini diranah hukum. Sebab, sebagian umat yang terpilih sebagai pengurus dan penilik atas terlaksananya pemilihan pada 8 Juni 2025 telah dilaporkan ke pengadilan Negeri Tuban dan status kami sebagai Tergugat.
Kemudian, Nunuk Fauziyah meluruskan kembali tujuan hearing hari ini adalah untuk memfasilitasi umat karena ketiga penggugat hadir dalam hearing maka seharusnya mereka bersedia berbicara. Jika mereka bertiga ada yang mau disampaikan silahkan dijabarkan saja. Namun, jika tidak ada yang disampaikan bilang saja tidak ada yang disampaikan.
"Saya sangat setuju dengan pendapatnya Bapak Ketua Roni, biarkan umat yang berbicara dahulu kalau PH nya mau menambahi dipersilahkan. Karena forum/hearing hari ini adalah untuk umat, tetapi kalau Kuasa Hukum mereka mau meninggalkan forum ini, kami persilahkan," pungkasnya.
Dari proses berjalannya hearing kemarin, LBH KP.Ronggolawe memiliki catatan penting yaitu;
1. LBH KP.Ronggolawe mengajukan Hearing ke Ketua DPRD Tuban dengan memberikan data list undangan yang dihadirkan yaitu Departemen Agama Kabupaten Tuban, Ketua Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tuban, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Tuban. Lalu, undangan untuk umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban terdiri dari 14 orang tergugat dan 3 orang penggugat serta dari LBH KP.Ronggolawe.
Empat kuasa hukum dari penggugat tidak diundang, meskipun begitu kehadirannya dalam hearing tidak dipersoalkan dan diterima dengan hangat. Mungkin dengan kehadiran mereka bisa memberikan kontribusi baik demi terselesaikannya konflik, sehingga bisa tercapainya kerukunan umat beragama di klenteng.
Namun, sikap mereka justru memberikan kesan adanya relasi kuasa yang timpang antara penggugat dan Kuasa hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan tidak mendorong kliennya sekedar mengucapkan salam tetapi langsung menyampaikan sudah diwakilkan. Sementara Ketua Komisi II sudah mempersilahkan terlebih dulu kliennya berbicara setelah itu dilanjutkan oleh Kuasa Hukumnya. Namun kesempatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.
Untuk itu sangat berharap semoga ketiga penggugat yaitu Lianna Wati dan Nanik Gerilyawati keduanya sebagai karyawan klenteng serta Wiwit Endra Setijoweni sebagai mantan karyawan klenteng tidak mengalami tekanan psikologi yang berat. Sehingga, berdampak pada kecemasan, gangguan emosional dan kesulitan penyesuaian sosial.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait