Aksi mereka terjadi pada rabu malam lalu, sekitar pukul setengah tujuh. Modus ini terbongkar saat salah satu pelaku berinisial JK (34) menawarkan mesin curian tersebut di facebook dengan harga Rp. 7 juta.
Petugas Satreskrim Polres Tuban yang mengetahui hal tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan menangkap JK saat transaksi di sebuah warung kopi.
Dari pengembangan, polisi juga menangkap rekan JK berinisial DWS (34) yang juga terlibat dalam aksi yang sama. Keduanya warga Kecamatan Parengan, Tuban.
Dalam penyelidikan, keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak ekonomi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait