Meski begitu, petugas kepolisiam terus mendalami kemungkinan mereka terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.
Dari pengembangan lanjutan, terungkap dua nama lain yang diduga bagian dari jaringan yaitu NDP dan BSR yang saat ini masuk DPO dan diduga terlibat juga dalam peredaran uang palsu serta curanmor.
“ya, tanggal 13 juli, hari minggu, kita mengamankan satu pelaku, satu pelaku pencuri diesel, curi diesel traktor, yaitu tkp-nya yaitu di persawahan. persawahan di tratang, kerek, desa teger. jadi, berawal dari pelaku menawarkan diesel tersebut di facebook, kemudian berbekal dari itu petugas langsung mancing, kemudian ketemu yang bersangkutan di warung kopi. warung kopi, ya? oh. terus perkembangannya kok bisa dua ini? jadi, berawal dari ck, kemudian kita kembangkan salah-satu pelaku. kemudian setelah dua ini kita amankan, kita bawa ke kantor, kita lakukan pemeriksaan, kemudian muncul dua nama, yaitu inisial dhl dan psr. nah, dua orang ini dpo, dpo kasus curanmor dan kupal. ada tkp lain? sampai saat ini belum. ancaman hukumannya? ancaman hukumannya tujuh tahun. pasal dikenakan yaitu pasal 363 ayat satu ke empat dan lima,” ujar Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Kedua tersangka saat ini telah di tahan dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait