Tuban, iNewsTuban.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Tuban memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra beserta Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana di Lapangan Upacara Alun-Alun Tuban, Minggu (17/8).
Sebanyak 271 narapidana menerima Remisi Umum, dengan rincian 269 orang memperoleh remisi sebagian (RU-I), dan 2 orang langsung bebas (RU-II). Serta yang memperoleh Remisi Dasawarsa total 322 orang, dengan rincian RD I 318 orang dan RD II sebanyak 4 orang langsung bebas.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Kalapas Tuban menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
"remisi ini bukan semata-mata pemotongan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," ujar Kalapas.
Dengan adanya pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 di Lingkungan Lapas Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp 1.047.684.000.
Momen ini diharapkan agar para narapidana yang menerima remisi dapat menjadi teladan bagi warga binaan lainnya serta terus menjaga komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait