TUBAN, iNewsTuban.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban diminta tidak bermain-main terhadap perkara atau kasus dugaan pencaplokan tanah serta pengerusakan pagar rumah milik Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Hal itu disampaikan oleh Ali Mudrik dan Suwarti melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz, SH MH saat di Mapolres Tuban.
"Kepada BPN agar tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat sendiri, sebab kesannya ada rasa ketakutan. Kami menduga ada yang mengintervensi pihak BPN berkaitan dengan melakukan pengukuran berulang kali atau berkali-kali," kata Aziz kepada wartawan.
Advokat senior ini berharap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat olehnya. Apalagi dengan lambatnya keputusan dari BPN, diduga ada pihak-pihak yang mengintervensi sehingga melakukan pengukuran berulang-ulang. Terkait ini semestinya BPN segera bersikap apalagi tanah tersebut sudah berstatus sertifikat.
"Sertifikat tanah itu sudah jadi. Kalau ada yang mempermasalahkan soal luas seharusnya sertifikat itu dibatalkan dulu. Namun, kami tegaskan bahwa hingga saat ini sertifikat masih memiliki kekuatan hukum sah," beber Advokat yang juga Dosen Kampus Universitas Sunan Bonang (UNANG) Tuban itu.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait