Terkait kasus tersebut, awak media di Tuban masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala BPN/ ATR Tuban dan Kades Mlangi, Kecamatan Widang.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi terkait pengerusakan bangunan milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) yang tak lain warganya sendiri.
Pemdes Mlangi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dalam aksinya tersebut, Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam pengerjaan proyek drainase itu juga diduga telah mencaplok tanah milik Suwarti dan Ali Mudrik.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait