Kasus Caplok Tanah dan Pengerusakan Rumah, Kuasa Hukum Korban Minta BPN Tuban Tak Main-main

Pipiet Wibawanto
Kuasa Hukum, Nur Aziz bersama Suwarti dan Ali Mudrik saat di Mapolres Tuban usah diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Terkait kasus tersebut, awak media di Tuban masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala BPN/ ATR Tuban dan Kades Mlangi, Kecamatan Widang.

 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi terkait pengerusakan bangunan milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) yang tak lain warganya sendiri.

 

Pemdes Mlangi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

Dalam aksinya tersebut, Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam pengerjaan proyek drainase itu juga diduga telah mencaplok tanah milik Suwarti dan Ali Mudrik.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network