Sempat Buron, Dua Kakak Beradik Pelaku Pengeroyokan asal Tuban Ditangkap di Tangerang Saat Tidur

Vian
Kedua pelaku kakak beradik saat digiring ke Mapolres Tuban setelah ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Tangerang Selatan, Banten pada minggu (17/08/25).

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 22 juli lalu, di depan Terminal Jatirogo, Tuban. Dua korban pengeroyokan bernama Kasmen, 41 tahun warga setempat, yang mengalami luka bacok di tangan kiri, tangan kanan dan bagian perut akibat sabetan senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan di picu teguran korban kepada para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk tuak. Tidak terima ditegur, keduanya pulang ke rumah mengambil senjata tajam, lalu kembali ke lokasi dan membacok korban.

 

 

Penangkapan berhasil dilakukan berkat koordinasi antara Polsek Jatirogo dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

“jadi kedua pelaku ini kita amankan hari minggu tanggal 17 agustus tahun 2025 kurang lebih pukul 5.00 sore. penangkapannya di mana? penangkapannya yaitu kos-kosan di daerah tangerang selatan.kronologi kasus ini diawali kedua pelaku ini mabuk. kemudian ditegur sama korban sama warga. kemudian tidak terima, akhirnya kembali ke rumah, ambil bendu. nah, kemudian ambil bendu ini pelaku kembali lagi baru bacok korban. ini jadi kejadian tanggal 22 juli pukul 23.30. nah, kemudian setelah bacok pelaku melarikan diri ke tangerang. kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh polsek jatirogo. polsek jatirogo mendapatkan informasi pelaku lari ke daerah tangerang selatan, kemudian polsek jatirogo menghubungi satreskrim, jatanras, kemudian kita koordinasi, kemudian kami terjunkan satu tim ke tangerang selatan. di sana mereka kerja atau pindah-pindah atau gimana? sementara kos dan bekerja serabutan. memang pelarian ke sana? memang niatnya lari. identitas nama satu inisialnya cas, yang kedua namanya maf. cas dan maf. cas ini alias duyung, yang maf alias tokek. beradik-adik ini,” ungkap Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

 

 

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network