TUBAN, iNewsTuban.id - Komite SMP Negeri 3 Tuban menyatakan bahwa sumbangan sukarela atau partisipasi yang diminta dari orang tua untuk pengembangan belajar di sekolah dipastikan tidak bersifat wajib.
Hal itu disampaikan Ketua Komite SMPN 3 Tuban, drg Mohammad Naf'an setelah ada tuduhan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah dengan nominal Rp 1,5 juta per siswa.
"Dalam rapat penyampaian program sekolah dengan wali murid pada 6 Agustus 2025 kemarin, sudah disampaikan bahwa sumbangan sukarela orang tua yang dihimpun melalui komite sifatnya bukan wajib," kata drg Naf'an sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025).
Ia pun menegaskan, bahwa selama ini tidak ada kegiatan pungli terkait sumbangan sukarela orang tua yang dihimpun melalui komite di lingkungan SMPN 3 Tuban. Terkait besaran sumbangan tersebut nilainya Rp 1,5 juta pertahun itu adalah estimasi dana yang dibutuhkan untuk peningkatan mutu dan pembelajaran di SMPN 3 Tuban.
"Jadi untuk nominal itu Rp 1,5 juta itu estimasi agar peningkatan mutu dan pembelajaran di SMPN 3 Tuban bisa optimal. Tapi boleh nyumbang di atas nominal estimasi itu, juga boleh nyumbang di bawah estimasi tersebut. Jadi semua itu tergantung kesukarelaan dan kemampuannya orang tua masing-masing siswa," beber dokter gigi yang terkenal energik tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait