“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku dibawa ke pengadilan. Jurnalis tidak boleh merasa terancam saat menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan, negara melalui aparat penegak hukum dan Dewan Pers perlu memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis agar kasus serupa tidak terulang.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, keselamatan mereka harus dijamin oleh negara,” ujar Ponco.
Sebelumnya, Manik Priyo Prabowo (38), kontributor iNews, menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal di Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8/2025), saat korban baru saja meninggalkan sebuah kedai di Desa Tanggungharjo.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait