Kabur ke Bali, Pelaku Penganiayaan Anak Asal Tuban Ditangkap Polisi

Vian
Kedua pelaku digiring ke ruang Satreskrim UPPA Polres Tuban, setelah ditangkap di sebuah mess proyek di wilayah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Mereka diketahui melarikan diri usai menganiaya AP (16) warga Tambakboyo, di sebuah warung kopi di Desa Ndasin, Kecamatan Tambakboyo, pada 23 juli 2025 lalu.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kanan.

 

 

“inisial jk umurnya 19 tahun, terus kemudian s. umurnya s itu 19 tahun. pelarian penangkapan setelah kami lidik, setelah mendapatkan informasi dari unit ppa, bahwa pelaku lari ke arah bali, kemudian kita lakukan pengejaran. setelah kita kita koordinasi dengan di sana. kemudian ada petunjuk, kemudian kami lidik orang lebih dua hari. kami dua hari, baru waktu hari ketiga baru kita bisa melakukan pengamanan di salah satu proyek. jadi ngerjakan proyek di sana. kerja di sana. kerja di proyek, bangunan. kemudian kita amankan di mess-nya proyek. memang sengaja lari.  ikut proyeknya. jadi diajak temannya main proyek sana. ancamannya 5 tahun. pelaku salah satu tambakboyo, yang lainnya kerek,” ujar Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 junto pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 170 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network