DPC Pertuni Tuban Soroti Pelaksanaan Perda Disabilitas Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020

Pipiet W
Ketua I DPC Pertuni Tuban, Setiawan Gema Budi, S.Pd., M.Pd saat menggelar agenda rapat dengan para anggota DPRD Tuban di Kantor DPRD Kabupaten Tuban.

Tuban, iNewsTuban.id - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC Pertuni) Kabupaten Tuban menyampaikan sikap terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Sebagai organisasi resmi yang menaungi penyandang disabilitas netra di Kabupaten Tuban, Pertuni menilai bahwa penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tidak melibatkan secara langsung organisasi disabilitas, termasuk Pertuni sendiri. 

 

 

Padahal, menurut Pertuni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menegaskan prinsip “Nothing About Us Without Us” (tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami). 

Akibatnya, meskipun Perda ini hadir sebagai payung hukum penting, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network