Tanpa keterlibatan organisasi disabilitas sejak perencanaan hingga tahap pengawasan, Perda tersebut terkesan hanya menjadi proyek formalitas yang tidak benar-benar menyentuh kebutuhan nyata masyarakat disabilitas.
Sejak diberlakukan, berbagai pasal yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas masih belum diimplementasikan dengan baik, seperti:
1. Aksesibilitas fasilitas umum yang tidak ramah disabilitas netra.
2. Program pemberdayaan dan kesempatan kerja yang belum menyentuh komunitas difabel secara merata.
3. Hak atas informasi dan komunikasi yang terbatas karena minimnya sarana teknologi aksesibel.
Ketua I DPC Pertuni Tuban, Setiawan Gema Budi, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas merupakan hal yang sangat penting.
“Ketika hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan tidak terpenuhi, maka secara otomatis hak-hak lain juga tidak dapat terpenuhi, termasuk hak untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, negara dan semua pihak harus memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup mandiri dan bermartabat,” tegasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait